Selasa, 15 Juni 2010

Tinggalkan demokrasi


Segala puji bagi ALLOH SWT., kami memujinya dan mencari ampunanNya.Siapa saja yang ALLOH tunjuki, tidak seorangpun bisa menyesatkannya.Dan siapa saja yang disesatkan Alloh, maka tidak seorangpun bisamenunjukinya.


Kami bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecualiAllah, dan kami bersaksi bahwa Nabi Muhammad Saw., Rasul Allah yangterakhir.


Begitu banyak diperdebatkan pada saat ini menyangkut tentangketidakbolehan voting dalam Islam. Orang-orang moderat, sekuler danorang-orang yang tidak mengamalkan Islam berargumen bahwa voting boleh(dan dalam beberapa kasus menjadi wajib), dimana Muslim yang ittiba(meneladani) kepada salafus sholeh berargumen bahwa itu adalahperbuatan murtad (Kufur dan Syirik).


Risalah singkat ini berusaha untuk mengklarifikasi dan membantah kesalahan konsep berkenaan tentang voting secara sederhana.


Kami memohon pada Alloh Swt., untuk memberikan pahala bagi orang-orangyang terlibat dalam perjuangan ini, seperti halnya bagi orang-orangyang berjuang secara berjama’ah untuk menerapkan dienNya.


Memahami Konsep Voting


Sebelum kita memasuki perdebatan atau diskusi, pertama kita perlumempunyai pemahaman yang menyeluruh tentang realitas. Apa pengertianvoting dan apa akibatnya? Bukti-bukti apa saja dalam Syari’ah danapakah itu tidak ada?


Voting adalah proses memilih. Ini selanjutnya, dibolehkan tetapi hanyadalam hal-hal yang hanya status hukumnya mubah dalam Syari’ah.


Sebagai contoh, jika sebuah kelompok yang terdiri dari lima orang inginmelaksanakan Shalat, mereka mungkin akan melakukan voting bagi siapayang mempunyai pengetahuan tentang Al-Qur’an dan yang bacaannya bagusuntuk menjadi imam kemudian memimpin shalat.


Atau andaikata individu yang sama tidak bisa memutuskan untuk pergidengan bus atau dengan kereta ke masjid, dibolehkan bagi mereka untukvoting dan memilih transportasi yang sesuai dengan mereka.


Selanjutnya, voting untuk sesuatu yang dilarang (haram) dalam syari’ah,maka tidak dibolehkan. Sebagai contoh, dilarang bagi Muslim untukmengucapkan, “Manakah yang harus kita minum orange juice atau vodka?Mari kita voting!” atau, “Dengan apa seharusnya kita hidup, denganSyari’ah atau demokrasi?”


Lebih lanjut, kita seharusnya tidak naïf dan berfikir bahwa pernyataan,“Voting adalah perbuatan Murtad” condong pada voting dalampengertiannya secara umum; itu dalam konteks bagi seseorang yang inginmembuat hukum dan menjadi seorang anggota dalam pemerintahan yang tidakIslami.


Voting dengan pengertian ini tidak dapat disangkal dan diragukan lagihukumnya, yakni terlarang (haram) dalam Islam. Faktanya, jika ditelitilebih dalam lagi maka itu “syirik”. Ini karena pekerjaan dari seoranganggota parlemen adalah membuat hukum. Sebagai seorang Muslim, kitaberiman bahwa yang menetapkan hukum adalah hak Allah Swt., semata, Diaadalah Al-Hakam. Selanjutnya, voting pada seorang anggota parlemenadalah sebuah perbuatan syirik karena itu sama saja dengan memberikanatau mengambil hak Tuhan (membuat hukum) kepada manusia.


Voting untuk anggota dewan juga terlarang sebagaimana tugas mereka
(1)perwakilan partai-partai non-Islam dan
(2) kebenyakan terlibat dalampembuatan hukum.


ALLOH SWT., telah memerintahkan kita untuk menolak Tuhan-tuhan palsuyang menjadikan orang-orang sebagai sekutuNya, tidak untuk votingkepada mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar